Showing posts with label Berita Utama. Show all posts
Showing posts with label Berita Utama. Show all posts

Friday, 9 June 2017

Sekolah 5 Hari Sepekan Akan Dimulai Bulan Juli Ini


Kebijakan 5 hari sekolah dalam sepekan bagi sekolah negeri dan swasta tingkat SD hingga SMA secara nasional mulai diterapkan Juli 2017. Dengan demikian, para siswa bersekolah Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga.

”Kita rencanakan tahun ajaran baru 2017/2018 mulai berlaku atau mulai Juli 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranatayang di Makassar, Selasa (6/6), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, regulasi kebijakan ini tengah digodok. Sementara regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah ada PP No 19 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut, kata Sumarna, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
"Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru," kata Sumarna.

Mendorong Sektor Pariwisata

Sumarna berharap pada akhirnya kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata.

"Kalau Sabtu dan Minggu libur kan biasanya digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata," ucapnya.

Sumarna optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yan dibutuhkan.

"Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan, ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang salat," jelasnya.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya siap jika kebijakan ini akan dilaksanakan. "Penyesuaian-penyesuaian tetap dibutuhkan misalnya untuk tempat salat atau kantin bagi siswa," kata Syahrul.

Baca Juga : 

Amien Rais : KPK Itu Lembaga Busuk


Politikus senior PAN, Amien Rais menegaskan tidak mengintervensi pimpinan partai untuk segera mengutus wakilnya ke Pansus hak angket KPK lantaran namanya disebut jaksa penuntut umum menerima uang Rp 600 juta dari terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari. Ia menilai di KPK sudah terjadi 'pembusukan'.

"Nggak sama sekali, Ini hal kecil saja. Saya nggak takut kok diusut, tapi saya melihat KPK terjadi pembusukan dari tahun ke tahun. Bukan tebang pilih, super diskriminatif. Perkara Anda mau bela KPK monggo, kalau saya sebagai rakyat yang punya pikiran yang membela kebenaran," ujar Amien di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

"Pertama, kalau bisa lembaganya dipertahankan. Tapi nanti kalau kedua ternyata KPK tidak sewangi citranya, banyak pembusukan, kita kaji ulang karena saya merasa dari masa ke masa itu KPK hebat, tapi semakin busuk," sambungnya.

Hanya saja, Amien enggan membahas lebih jauh soal 'pembusukan' tersebut. Ia kembali menegaskan, biarlah saat ini pansus hak angket KPK berjalan terlebih dahulu.

"Jadi biarkan pansus hak angket ini KPK berjalan, nanti tentu akan pada lapor kepada pansus ini. Apakah betul KPK hero, apakah betul memang pahlawan pendekar hukum yang dahsyat dan wangi baunya itu atau sebaliknya," jelas Amien.

"Nanti akan ketahuan. Jadi saya masih memberikan kesempatan. Belum tentu saya bijak. Saya juga bisa keliru fatal ternyata KPK wangi benar," tambahnya.

Mengenai wakil yang akan diutus PAN ke pansus, Amien menjawab ada 2 orang. Namun, ia belum tahu siapa saja orangnya. Amien juga menegaskan alasan PAN buka opsi kirim wakil ke pansus bukan karena faktor dirinya.

"Itu konklusi anda. Sejak dulu sudah kritis, bukan karena Pak Amien," tutupnya. (detik)

Sumber : Detik

Baca Juga : 

Wednesday, 7 June 2017

Menurut CSIS Pilpres 2019 Prabowo Akan Kalah dengan Jokowi


Prabowo Subianto mulai menggeliat untuk maju pada pemilihan presiden Tahun 2019 mendatang. Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte menilai hal itu sesuatu yang wajar.

Akan tetapi, dia yakin Presiden terpilih 2019 nanti adalah orang lama. Alias Joko Widodo menjadi presiden kembali.

“Wajar aja, orang bikin partai dan menjadi ketua partai, ya orientasinya jadi presiden, kalau ketua partai nggak mau jadi presiden, itu aneh. Tapi, calon presiden itu menurut saya agak susah kalau orang baru, mungkin orang inkumben lagi ya, Pak Jokowi,” katanya.

Sosok yang bisa bersaing dengan calon inkumben menurutnya adalah tokoh-tokoh yang popularitasnya sudah tinggi. Pasalnya, sistem pemilihan presiden yang serentak dengan pemilihan legislatif tidak bisa memberikan ruang bagi para calon untuk saling menawarkan satu sama lainnya.

“Kalau tidak orang lama yang popularitasnya sudah tinggi. Karena nantikan pemilunya serentak, legislatif sama presiden. Karena kalau dulu pencalonan itu tunggu pemilih legislatif dulu lalu ketahuan jumlah kursinya berapa, suaranya brapa, lalu dia mulai milih-milih saya sama kamu koalisinya nyalonin presiden, sekarang nggak ada, bagainingnya nggak bisa, karena dia nggak tahu,” ujar Vermonte.

Karenanya, kata dia, satu-satunya yang bisa dilakukan oleh partai adalah dengan mencalonkan orang-orang yang sudah lama dikenal oleh masyarakat.

“Akibatnya apa? Dia harus mengusung calon pasti jauh-jauh hari, dan yang diandalkan adalah popularitas,” katanya.

Karenanya, dia membantah kalau geliat Prabowo saat ini adalah bukan untuk memasukan orang Gerindra ke dalam Kabinet Kerja. Sebab, hal tersebut akan melemahkan Jokowi jika nanti ingin berkompetisi pada Tahun 2019 mendatang.

“Kalau dia mau jadi Capres, berarti melemahkan dong buat Jokwi kalau ada Menteri dari Gerindra, Pak Jokowi akan melihatnya sebagai kompetitor, ngapain dimasukin ke kabinet, jadi saya kira logikanya nggak begitu,” papar Vermonte.

Baca Juga : 

Tuesday, 6 June 2017

Kemenag Belum Melihat Kriminalisasi Ulama di Indonesia


Jakarta - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku tidak melihat ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Ia merasa, proses hukum yang menimpa sebagian ulama belum selesai, sehingga tak bisa menyimpulkan sesuatu.

"Saya mengatakan tidak ada, bagi saya tidak ada karena ini baru awal proses hukum," kata Lukman, Senin (5/6).

Ia mengajak, masyarakat menduduki terlebih dulu istilah kriminalisasi  yang tentu memiliki banyak persepsi. Tapi, sejauh pengamatannya, Lukman merasa penegakan hukum belum selesai. Dengan begitu sulit menilai proses yang belum selesai.

Terlebih, proses hukum belum masuk ke persidangan yang belum membuktikan apa-apa sejauh ini. Maka itu, menangani selisih, konflik dan sengketa, ada dua cara yang bisa dikedepankan.

"Pertama, sedapat mungkin selesaikan secara musyawarah, kalau tidak berhasil, kedua menempuh jalur hukum karena cuma lewat hukum itu bisa diselesaikan," ujar Lukman.

Sumber : Kompasiana

Baca Juga : 

Monday, 5 June 2017

Sebentar Lagi Buni Yani akan Duduk di Kursi Pesakitan


Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A pada Senin (29/5/2017).

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Kelas 1A Bandung, Iyus Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus tersebut tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (29/5/2017).
“Iya, berkasnya sudah diterima oleh tiga petugas Kejati,” kata Iyus singkat.

Berkas bernomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu nantinya akan diproses selama kurang lebih 10 hari. Setelah masuk database dan diregister, kemudian diserahkan ke Ketua PN untuk penunjukkan majelis hakim.

Saat disinggung soal pengamanan sidang, Iyus mengaku pihaknya akan melihat terlebih dahulu dalam sidang perdana nanti. “Jika dipandang tidak kondusif, maka akan dilakukan pengamanan lebih,” ujarnya.
Kasus Buni Yani diketahui karena laporan sejumlah pihak usai mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al Maidah ayat 51.

Buni Yani kemudian terjerat Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber : Itukepo

Baca Juga : 

Tak Disangka, Vicky Prasetyo Akan Maju dalam Pemilihan Calon Wali Kota Bekasi


Jakarta - Komedian Vicky Prasetyo membenarkan bahwa dirinya akan maju sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi pada Pilkada Kota Bekasi 2018 mendatang.

"Iya benar. Saya putra Bekasi, satu. Saya lahir di Bekasi. Ada rasa pribumi yang kuat gitu loh untuk memiliki tanah kelahiran sendiri di Bekasi. Caranya dengan berpartisipasi kepada kota kita sendiri," kata Vicky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam (3/6/2017).

Vicky mengungkapkan bahwa dukungan dari berbagai pihak telah menguatkan hatinya untuk maju menjadi orang nomor satu di Bekasi.

Dukungan itu diungkapkannya datang dari para tokoh nasional, tokoh lokal, komunitas dan organisasi lokal, hingga kalangan seprofesinya.

"Dari meeting per meeting mereka berkumpul, hingga sampailah kepada titik bahwa kami memantapkan hati," kata dia.

Menurut Vicky, secepatnya ia akan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota Bekasi. "Minggu depan rencananya," kata dia.

Sumber : Kompas

Baca Juga :