Friday, 4 January 2019

Sandiaga : Tanpa Utang Maksudnya Tak Pakai APBN


KsatriaBerita - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno kembali menjelaskan pernyataannya terkait proyek Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang dibangun tanpa utang. Dia mengatakan, 'tanpa utang' yang dimaksud adalah tidak menggunakan pembiayaan dari APBN.

"(Maksudnya) Tidak membebani utang negara, tidak menambah utang pemerintah, tidak memakai APBN," ujar Sandiaga di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (3/1/2019).

Sandiaga menjelaskan, pembangunan Tol Cipali tersebut murni menggunakan pendanaan swasta. Pemerintah menggunakan pola kemitraan dengan badan usaha atau swasta, yakni PT Lintas Marga Sedaya untuk membangun tol sepanjang 116 km itu.

LMS merupakan perusahaan patungan dengan kepemilikan perusahaan Malaysia, Plus Expressways Berhard 55% dan PT Bashkara Utama Sedaya (BUS) sebanyak 45%. Sementara, BUS merupakan konsorsium terdiri dari PT Interra Indo Resources, PT Bukaka Teknik Utama, dan PT Baskhara Lokabuana.

Interra Indo Resources merupakan anak usaha PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) di mana Sandiaga memegang sebagian saham perusahaan tersebut. Dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Sandiaga masih memegang saham sekitar 24%.

"Cipali itu murni swasta. Pemerintah hanya menyediakan kemitraannya dalam bentuk tanah. Semua keuangannya di-handle oleh swasta. Ya mungkin untuk yang nggak mendalami ekonomi agak susah menangkap ini," katanya.

Sandiaga menilai, dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sistem pendanaan seperti Tol Cipali tidak diprioritaskan. Oleh sebab itu, dia bersama Prabowo Subianto jika terpilih kelak akan mengutamakan sistem pendanaan pembangunan infrastruktur dengan tanpa membebani negara.

"Opsi itu tidak diutamakan untuk pemerintahan sekarang di bawah pemerintahan Prabowo-Sandiaga kita akan utamakan sehingga lebih banyak dunia usaha yang bergerak. Karena 90 persen di ekonomi kita itu di luar pemerintah. Itu adalah digerakkan oleh ekonomi swasta dan di luar pemerintah itu yang akan kita dorong ke depan," ujar Sandiaga.

Sandiaga lantas mencontohkan pembangunan enam ruas tol dalam kota yang digagas Pemerintah DKI Jakarta. Dia mengatakan, proyek itu dibangun juga tanpa utang.

"Tol enam ruas di dalam kota juga tidak membebani utang negara itu yang kemarin digagas oleh pemerintahan DKI yang diteruskan oleh pemerintahan Anies dan saya. Itu juga nggak membebani," pungkasnya. (hns/hns)
sandiaga uno tol cipali utang cikopo tol palimanan jalan tol

Sumber : Detik

Friday, 9 June 2017

Sekolah 5 Hari Sepekan Akan Dimulai Bulan Juli Ini


Kebijakan 5 hari sekolah dalam sepekan bagi sekolah negeri dan swasta tingkat SD hingga SMA secara nasional mulai diterapkan Juli 2017. Dengan demikian, para siswa bersekolah Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga.

”Kita rencanakan tahun ajaran baru 2017/2018 mulai berlaku atau mulai Juli 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranatayang di Makassar, Selasa (6/6), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, regulasi kebijakan ini tengah digodok. Sementara regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah ada PP No 19 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut, kata Sumarna, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
"Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru," kata Sumarna.

Mendorong Sektor Pariwisata

Sumarna berharap pada akhirnya kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata.

"Kalau Sabtu dan Minggu libur kan biasanya digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata," ucapnya.

Sumarna optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yan dibutuhkan.

"Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan, ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang salat," jelasnya.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya siap jika kebijakan ini akan dilaksanakan. "Penyesuaian-penyesuaian tetap dibutuhkan misalnya untuk tempat salat atau kantin bagi siswa," kata Syahrul.

Baca Juga : 

Amien Rais : KPK Itu Lembaga Busuk


Politikus senior PAN, Amien Rais menegaskan tidak mengintervensi pimpinan partai untuk segera mengutus wakilnya ke Pansus hak angket KPK lantaran namanya disebut jaksa penuntut umum menerima uang Rp 600 juta dari terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari. Ia menilai di KPK sudah terjadi 'pembusukan'.

"Nggak sama sekali, Ini hal kecil saja. Saya nggak takut kok diusut, tapi saya melihat KPK terjadi pembusukan dari tahun ke tahun. Bukan tebang pilih, super diskriminatif. Perkara Anda mau bela KPK monggo, kalau saya sebagai rakyat yang punya pikiran yang membela kebenaran," ujar Amien di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

"Pertama, kalau bisa lembaganya dipertahankan. Tapi nanti kalau kedua ternyata KPK tidak sewangi citranya, banyak pembusukan, kita kaji ulang karena saya merasa dari masa ke masa itu KPK hebat, tapi semakin busuk," sambungnya.

Hanya saja, Amien enggan membahas lebih jauh soal 'pembusukan' tersebut. Ia kembali menegaskan, biarlah saat ini pansus hak angket KPK berjalan terlebih dahulu.

"Jadi biarkan pansus hak angket ini KPK berjalan, nanti tentu akan pada lapor kepada pansus ini. Apakah betul KPK hero, apakah betul memang pahlawan pendekar hukum yang dahsyat dan wangi baunya itu atau sebaliknya," jelas Amien.

"Nanti akan ketahuan. Jadi saya masih memberikan kesempatan. Belum tentu saya bijak. Saya juga bisa keliru fatal ternyata KPK wangi benar," tambahnya.

Mengenai wakil yang akan diutus PAN ke pansus, Amien menjawab ada 2 orang. Namun, ia belum tahu siapa saja orangnya. Amien juga menegaskan alasan PAN buka opsi kirim wakil ke pansus bukan karena faktor dirinya.

"Itu konklusi anda. Sejak dulu sudah kritis, bukan karena Pak Amien," tutupnya. (detik)

Sumber : Detik

Baca Juga : 

Thursday, 8 June 2017

Hasil Perubahan Jakarta Selama 2,5 Tahun yang di Pimpin Ahok


Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk meminta mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2017 lalu. Ahok menulis surat itu di dalam Markas Komando Brimob, Depok, tempatnya menjalani penahanan setelah hakim memvonisnya sebagai penoda agama.

Dua hari sebelumnya, Ahok telah memutuskan tak melawan vonis itu. "Dia ingin keberadaannya bermanfaat bagi negara, bukan menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Jokowi saat ini," kata I Wayan Sudirta, mengungkapkan isi surat pengunduran diri sebagai gubernur yang diajukan kliennya itu. Ahok, kata Wayan, juga ingin menegaskan kepada kubu yang kontra bahwa dia tidak akan kembali ke Balai Kota.

Surat itu dibuat ketika pemerintahannya di Jakarta memasuki usia 2,5 tahun. Ahok dilantik sebagai Wakil Gubernur Jakarta pada Oktober 2012. Dia lalu menggantikan Joko Widodo sebagai Gubernur Jakarta pada November 2014. Sejak itu, Ahok menyebut dirinya sebagai administrator di Ibu Kota.


Gaya administrasinya bak pisau bermata dua. Dia, antara lain, membuat danau dan sungai lebih bersih serta tertata sekaligus merelokasi penduduk secara intensif.

Ahok juga menciptakan keadilan versinya dengan menyediakan kesejahteraan tinggi tapi mudah memecat anak buah yang didapati tak berkinerja baik. Ahok menyetujui reklamasi dan pemberian kompensasi atas pelanggaran pengembang demi bisa menambah ruas jalan, jumlah taman, dan fasilitas penanggulangan banjir. Dia pun tak sungkan menggerus bus-bus kota usang dengan membuat bus Transjakarta menggurita.

Berikut ini beberapa catatan perkembangan di Jakarta tersebut.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
2013: 78,08
2014: 78,39
2015: 78,99
2016: 79,60
Batas kategori IPM sangat tinggi adalah 80,00

Jumlah Penduduk Miskin (ribu orang)
2013: 354,19
2014: 393,90
2015: 398,92
2016: 385,84 (sampai September)

Pertumbuhan Ekonomi (%)
2013: 6,11
2014: 5,95
2015: 5,88
2016: 5,85

APBD (Triliun Rupiah) 
2013: 50,1
2014: 72,9
2015: 73,08
2016: 67,1
2017: 70,19

Serapan Anggaran DKI Jakarta (%)
2013: 84,35
2014: 59
2015: 70
2016: 83

Pengadaan bus Transjakarta 
2012-2013: 234 unit asal Cina
2014: 40 unit asal Cina
2016: 300 unit asal Eropa

Beberapa Proyek Besar:
- Membangun Jakarta Smart City
- Konstruksi kereta cepat (MRT) Jakarta koridor selatan-utara tahap I
- Membangun jalan layang khusus Transjakarta Tendean-Ciledug
- Membangun Simpang Semanggi
- Memulai proyek kereta ringan (LRT)
- Menyelesaikan pembangunan RSUD Pasar Minggu
- Menyelesaikan pembangunan Masjid Raya
- Merenovasi RSUD Koja
- Menyelesaikan jalan layang non-tol Kampung Melayu-Tanah Abang
- Menyelesaikan pelayanan terpadu satu pintu
- Membuat Qlue, yaitu aplikasi laporan warga Jakarta tentang prasarana

Sumber : Tempo.co

Baca Juga :

Muhammad Tamim Pardede Ditangkap Polisi Karena Menghina Jokowi


Jakarta - Tim satgas siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Tamim Pardede (45). Tamim ditangkap berkaitan dengan unggahan videonya di media sosial yang melanggar Undang-undang (UU) ITE tentang ujaran kebencian (hate speech).

"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/7).

Tamim diamankan lantaran mengunggah video berunsur kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop dan handphone Samsung.

Di mana dari laptop dan handphone Samsung itu, ditemukan akun Youtube Tamim yang berisi video rekaman aslinya dengan konten SARA dan penghinaan terhadap pemerintah.

"Diamankan satu buah laptop dan handphone yang berisi rekaman konten SARA," ujarnya.

Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini enggan membeberkan lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini kasus Tamim masih didalami Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Tindak lanjut dalam proses penyidikan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri," pungkas Martinus. [rnd]

Baca Juga : 

Wednesday, 7 June 2017

Hina Ahok, Dua Aktivis Islam Divonis 6 Bulan. Hina Ulama, Ahoker Belum ada yang dihukum


Jakarta, MMC Indoensia --Dua Aktivis nasional yang terkenal vokal serta lantang mengkritik pemerintah Jamran dan Rizal dijatuhi Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jamran di vonis hukuman enam bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).Putusan ini sama dengan yang diterima saudara kandungnya, Rizal pada sidang sebelumnya.

"pengadili menyatakan terdakwa Jamran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang. Menjatuhkan pidana dan dengan penjara 6 bulan dan 15 hari dan seluruhnya pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin.

Dakwaan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun yang menuntut Jamran dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Hakim menilai tidak ada hal yang bersifat memberatkan putusan Jamran.

Jamran dinilai bersikap sopan saat persidangan dan juga tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Seperti Rizal, Jamran juga dituduh melanggar UU ITE berulang melalui akun Facebook dan Twitternya.

Postingannya dianggap menyerang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokdan etnis Tionghoa.
"Postingan yang ditujukan kepada Saudara Ahok yang dilakukan berulang sehingga dilakukan secara sistematis yang mengacu kepada subyek yang bernama Ahok dan etnis Tionghoa," kata Hakim Ratmoho.

Rizal dan Jamran yang awalnya ditangkap atas tuduhan makar, Namun karena tuduhan makar tak satupun terbukti terhadap para aktivis nasiopnal yang ditangkap maka tuntutan berubah ke arah pelanggaran ITE. Dan didakwa hanya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Rizal, Jamran dan penasihat hukum Tim Pembela 212 mengaku akan pikir-pikir. Mereka diminta menyampaikan rencana banding atau terima putusannya dalam waktu tujuh hari ke depan.

Jika mereka yang vokal dan lantang mengkritik pemerintahan Jokowi serta diduga menghina Ahok sang penista Agama islam, Sudah banyak yang di vonis hukum pengadilan.

Sampai saat ini dari ratusan penghinaan yang dilakukan oleh Ahoker terhadap ulama islam yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.Tidak ada satupun para  Ahoker penghina ulama yang telah dijerat  hukum oleh aparat penegak hukum rejim Jokowi, Apalagi dijatuhi hukuman sama halnya seperti yang lakukan terhadap tertuduh penghina Ahok.[kompas/mmc]

Baca Juga :