Showing posts with label FPI. Show all posts
Showing posts with label FPI. Show all posts

Wednesday, 7 June 2017

Hina Ahok, Dua Aktivis Islam Divonis 6 Bulan. Hina Ulama, Ahoker Belum ada yang dihukum


Jakarta, MMC Indoensia --Dua Aktivis nasional yang terkenal vokal serta lantang mengkritik pemerintah Jamran dan Rizal dijatuhi Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jamran di vonis hukuman enam bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).Putusan ini sama dengan yang diterima saudara kandungnya, Rizal pada sidang sebelumnya.

"pengadili menyatakan terdakwa Jamran secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang. Menjatuhkan pidana dan dengan penjara 6 bulan dan 15 hari dan seluruhnya pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin.

Dakwaan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun yang menuntut Jamran dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Hakim menilai tidak ada hal yang bersifat memberatkan putusan Jamran.

Jamran dinilai bersikap sopan saat persidangan dan juga tidak pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Seperti Rizal, Jamran juga dituduh melanggar UU ITE berulang melalui akun Facebook dan Twitternya.

Postingannya dianggap menyerang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokdan etnis Tionghoa.
"Postingan yang ditujukan kepada Saudara Ahok yang dilakukan berulang sehingga dilakukan secara sistematis yang mengacu kepada subyek yang bernama Ahok dan etnis Tionghoa," kata Hakim Ratmoho.

Rizal dan Jamran yang awalnya ditangkap atas tuduhan makar, Namun karena tuduhan makar tak satupun terbukti terhadap para aktivis nasiopnal yang ditangkap maka tuntutan berubah ke arah pelanggaran ITE. Dan didakwa hanya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Rizal, Jamran dan penasihat hukum Tim Pembela 212 mengaku akan pikir-pikir. Mereka diminta menyampaikan rencana banding atau terima putusannya dalam waktu tujuh hari ke depan.

Jika mereka yang vokal dan lantang mengkritik pemerintahan Jokowi serta diduga menghina Ahok sang penista Agama islam, Sudah banyak yang di vonis hukum pengadilan.

Sampai saat ini dari ratusan penghinaan yang dilakukan oleh Ahoker terhadap ulama islam yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.Tidak ada satupun para  Ahoker penghina ulama yang telah dijerat  hukum oleh aparat penegak hukum rejim Jokowi, Apalagi dijatuhi hukuman sama halnya seperti yang lakukan terhadap tertuduh penghina Ahok.[kompas/mmc]

Baca Juga : 

Tuesday, 6 June 2017

Komnas HAM : Anak Korban Persekusi Gerombolan FPI Harus diproses Juga, Karena Telah Menghina Habieb Riziq


JAKARTA- Komnas HAM mengecam tindakan persekusi atau perburuan sewenang-wenang sekelompok orang terhadap remaja M (15). Ia diburu lantaran mengunggah status penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Namun demikian, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai juga meminta agar polisi memproses remaja penghina Habib Rizieq itu. Pasalnya kata Natalius, remaja yang mengunggah status tersebut sama saja merendahkan manusia.

“Karena persekusi dilakukan karena ada dugaan tulisan-tulisan yang berorientasi merendahkan martabat manusia, kedua-duanya kami tolak. Jadi, orang yang melakukan tulisan-tulisan atau melalui media sosial yang merendahkan martabat seseorang juga kami tolak, lakukan persekusi juga kami tolak, tidak boleh itu dua dua,” kata Natalius kepada wartawan dikantornya, seperti dilansir RMOL, Sabtu (3/6).

Natalius meminta agar polisi harus adil baik terhadap pelaku persekusi dan remaja M. Menurut Natalius, M telah melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya di media sosial.

“Jadi kalau dengan demikian, pihak kepolisian harus memproses kedua-duanya. Jadi, tidak bisa hanya memproses orang yang persekusi tetapi orang yang menuliskan, melakukan, misalnya melakukan kekerasan verbal melalui tulisannya yang merendahkan martabat manusia, itu juga harus diproses,” tegas Natalius.

Sumber : Detik.com

Baca Juga : 

Sunday, 4 June 2017

FPI Bakal Tuntut Jokowi Mundur Usai Lebaran


"Tarik mandat," pekik para pria yang berkumpul di aula yang tidak terlalu besar tersebut.
Meski berdedak-desakan namun beberapa eksponen alumni 212 ini tetap memaksakan diri berkumpul di Masjid Baiturahman, Jln Saharjo, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Mereka siap untuk turun gunung lagi untuk memperjuangkan nasib pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan berunsur pornografi antara dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Mereka mengatakan bahwa kelompoknya telah memperingatkan pemerintah untuk tidak membuat gaduh terhadap para umat Islam selama ramadhan.

"Pekan lalu kami sudah sampaikan surat terbuka pada kapolri, presiden, bagaimana ramadhan ini kita mengisi dengan saling tenggang rasa, hormat menghormati," ujar Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, dalam konferensi pers di Masjid Baiturahman, Saharjo, Rabu (31/5/2016).
Menurut mereka, pemerintah tidak memberikan tanggapan yang sesuai dengan keinginan mereka yakni dengan menersangkakan Rizieq Shihab.

Selain kasus Rizieq Shihab, para alumni gerakan 212 juga menyoroti kasus yang menjerat tokoh Islam lainnya diantaranya kasus Munarman, Bahtiar Nasir, Muhammad Al Khaththath dan pembubaran HTI.

Para Alumni 212 akan kembali membuat gerakan seperti aksi Bela Islam yang dilakukan untuk memenjarakan Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi maka kita akan bikin perlawanan. Jihad Konstitusional," tegas Sambo.

Kelompok ini berjanji akan menggalang kekuatan umat Islam di seluruh Indonesia dengan aksi Bela Ulama. Dalam aksi ini mereka akan mengajukan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan menuntut mundur Jokowi.

"Menuntut mundur Jokowi dari jabatan presiden karena sudah melanggar sumpahnya sebagai presiden RI untuk menegakkan hukum," tambah Sambo.

Aksi ini akan digelar setelah bulan Ramadan yang diikuti oleh jutaan umat Islam.
Sebelum melakukan aksi tersebut, para alumni 212 akan melakukan tabligh akbar, istighasah, zikir, di seluruh Indonesia. Aksi ini akan dimulai sejak Jumat pekan ini di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat.

"Setelah ini kita bikin bikin long march ke Komnas HAM, mulai Ashar sampai Maghrib ada tabligh akbar," jelas Sambo.

Jumat selanjutnya akan digelar acara serupa di Masjid Istiqlal. Menurut Sambo, gerakan ini akan sebesar aksi 212.

Mereka juga meminta Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasi bahwa Jokowi telah melakukan pelanggaran berat sistematis dan terstrukutr kepada ulama dan HTI.

Hasil rekomendasi Komnas HAM akan dibawa ke DPR. Mereka mendesak DPR untuk melakukan sidang istimewa untuk melengserkan Jokowi.

Mereka juga akan membawa hasil rekomendasi Komnas HAM ke Organisasi Kerjasama Negara-negara Islam (OKI) terutama lembaga HAM.

"Kita juga bawa ke pengadilan internasional untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan kemanusiaan yang dilakukan rezim Joko Widodo," ungkap Sambo.

Mengenai kedatangan Rizieq Shihab ke Indonesia, para alumni 212 siap mengumpulkan satu juta orang untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq di bandara Soekarno- Hatta.

"Kami akan bilang, Habib, umat sudah siap, silahkan kalau habib mau pulang," tambah Sambo.
Namun mereka berharap Jokowi bisa menginstruksikan anak buahnya untuk mencabut semua proses hukum terhadap para ulama.

Sumber : Tribun News

Baca Juga : 

Rumah Ketua FPI Jakarta diserang Banser dan Ormas


JAKARTA - Rumah kediaman Ketua Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Buya Abdul Majid, yang berlokasi di Kramat Lontar, Senen, Jakarta Pusat diserang ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan puluhan massa yang diduga kelompok Ambon.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.40 WIB. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum diketahui motif penyerangan tersebut.

Sejumlah warga yang kebetulan berada di lokasi menuturkan, kericuhan yang terjadi di depan kediaman Ketua FPI DKI Jakarta, Buya Abdul Majid, berawal saat datangnya ratusan massa yang diduga dari Banser dan kelompok Ambon tiba-tiba menyeruduk rumah yang beralamat di Keramat Lontar,Senen, Jakarta Pusat.

"ini kejadiannya di rumah Buya Majid, ketua FPI DKI yang diserang Ambon dan Banser. sangat tiba-tiba. Sebagian merapat ke sana tapi sebagian di Markas FPI Petamburan," kata Alby Alatas melalui akun twitternya.

Warga Lainnya, Abdullah juga menginformasikan hal serupa. Menurutnya, kericuhan terjadi karena massa dari banser dan Ambon tiba-tiba meringsek ke kediaman Ketua FPI DKI Jakarta tersebut. Puluhan FPI yang kebetulan berada di lokasi pun berusaha menghalau kelompok Banser dan Ambon tersebut. "Ya, tiba-tiba diserang kelompok yang mengatasnamakan Banser dan ormas lain, yang mirip Ambon," terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, lokasi bentrok sudah dapat dikendalikan oleh aparat berwajib. kedua belah pihak sudah berhasil dipisahkan, meskipun masih bergerombol di sejumlah titik di dekat lokasi kericuhan. "Sudah dibubarkan aparat, tapi mereka masih bergerombol. Warga takut juga, takut kena imbas aja," ungkapnya Abdullah.

Sumber : SindoNews

Baca Juga :