Jakarta - Direktur Eksekutif Depublica Institute, organisasi non pemerintah, Teddy Firmansyach Supardi mempertanyakan komitmen anti korupsi (Plh) Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, dengan mengangkat seorang kepala dinas yang merupakan mantan nara pidana kasus korupsi.
Teddy menegaskan, pengangkatan mantan napi kasus korupsi menjadi seorang pejabat struktural telah melanggar peraturan perundang-undangan. Pasalnya, jelas Teddy, berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 800/4329/SJ yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada tahun 2012 lalu, meminta kepada para Gubernur dan Wali Kota/Bupati di seluruh Indonesia agar tidak mengangkat mantan napi kasus korupsi menjadi seorang pejabat struktural.
"Anehnya di Kota Siantar ini hal tersebut tidak diterapkan. Mantan napi korupsi malah diangkat jadi Kepala Dinas," kata Teddy kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Sabtu (3/6).
Menurut Teddy, setidaknya penilaian untuk mengangkat seseorang menjabat sebagai kepala dinas harus mempertimbangkan integritas seseorang.
"Selain itu juga harus mempertimbangkan keahlian seseorang untuk menjabat posisi tertentu," jelasnya.
Teddy juga menyoroti soal Surat bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang ditujukan kepada semua Gubernur dan Wali Kota/Bupati yang tak dilaksanakan di Kota Siantar.
Pasalnya pada saat itu, kata Teddy, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan, sebelum mengambil keputusan mengangkat PNS ke dalam jabatan struktural, para kepala daerah harus merujuk dan mempedomani peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan Teddy, adapun peraturannya seperti, UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP No 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian PNS, PP No 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Teddy menambahkan, ada beberapa aturan hukum yang dapat dirujuk sebelum mengangkat seorang pejabat yang harus menjadi pertimbangan kerangka formal bagi Wali Kota Siantar. Disisi lain, penilaian publik juga harus dipertimbangkan.
"Karena ini menyangkut integritas Pemerintah Kota Siantar," ujar Teddy.
Teddy menyarankan, dengan alasan itu seharusnya menjadi pertimbangan Wali Kota untuk mengambil keputusan tegas dengan mencopot jabatannya sebagai kepala dinas.
"Karena Surat Edaran (SE) Mendagri itu sudah jelas. Kepala daerah dilarang mengangkat mantan narapidana menjadi pejabat struktural," tegas Teddy. (rmoljakarta)
Sumber : Umatuna
Baca Juga :
EmoticonEmoticon